Senin, 19 Mei 2014

WILAYAH KEKUASAAN KERAJAAN MAJAPAHIT




Wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit ini masih diperdebatkan hingga saat ini, banyak pihak yang meragukan luasnya wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit ini, salah satunya adalah seorang arkeolog UI, Drs. Hasan Djafar termasuk dalam golongan ini dengan alibinya 'tidak ada sumber yang mengatakan seperti itu' ketika diajukan pertanyaan "bahwa Majapahit punya wilayah Nusantara yang teritorinya seperti Republik Indonesia" .
Pernyataan beliau ( Drs. Hasan Djafar , seorang ahli arkeologi, epigrafi dan sejarah kuno, yang saat ini menjadi dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, jurusan Arkeologi, Universitas Indonesia, dengan NIP. 070603037tersebut dalam http://sains.kompas.com/ read/2013/10/13/2012358/ Faktanya.Nusantara.Bukanlah.Wilayah. Majapahit , artinya secara implisit ia menolak wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit sebagaimana yang telah umum diterima hingga saat ini. Bagaimana dengan wikipedia ? Wikipedia menyebutkannya dengan wilayah taklukan Majapahit seperti berikut : Menurut kitab Kakawin Nagarakretagama pupuh XIII dan XIV, berikut adalah daerah- daerah yang diakui sebagai taklukan atau bawahan Majapahit (disebut sebagai maƱcanagara). Negara-negara taklukan di Jawa tidak disebut karena masih dianggap sebagai bagian dari "mandala" kerajaan. Perlu disadari bahwa nama-nama di bawah ini adalah berdasarkan klaim Majapahit dan belum pernah ditemukan bukti mengenai pengakuan suatu daerah atas kekuasaan negara itu. Termasuk Kerajaan Sunda dan Madura, karena Majapahit mengklaim seluruh Tanah Jawa. (http://id.wikipedia.org/wiki/ Wilayah_taklukan_Majapahit ) Uraian wikipedia tentang wilayah kerajaan Majapahit Point penting yang menyangkal luas wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit tersebut dapat kita sederhanakan menjadi beberapa point, yaitu : 1. Bahwa tidak ada sumber yang mengatakan seperti itu. 2. Bahwa nama-nama daerah kekuasaan tersebut berdasarkan klaim Majapahit . 3. Bahwa belum pernah ditemukan bukti-bukti mengenai pengakuan kekuasaan Majapahit. 4. Bahwa Majapahit mengklaim seluruh tanah Jawa. Baiklah mari kita periksa satu demi satu alasan tersebut sebagai berikut : Kita semua dapat mengetahui luas wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit ini berdasarkan uraian Pupuh XIII dan Pupuh XIV kitab Negarakretagama buah karya Mpu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1287 Saka atau 1365 M. Pupuh XIII menuturkan sebagai berikut : Terperinci demi pulau negara bawahan, paling dulu M'layu, Jambi, Palembang, Toba dan Darmasraya pun ikut juga disebut, Daerah Kandis, Kahwas, Minangkabau, Siak, Rokan, Kampar dan Pane, Kampe, Haru serta Mandailing, Tamihang, negara Perlak dan Padang. Lwas dengan Samudra serta Lamuri, Batan, Lampung dan juga Barus, Itulah terutama negara-negara Melayu yang t'lah tunduk, Negara-negara di pulau Tanjungnegara, Kapuas-Katingan, Sampit, Kota Lingga, Kota Waringin, Sambas, Lawai ikut tersebut. Pupuh XIV menuturkan sebagai berikut : Kadandangan, Landa Samadang dan Tirem tak terlupakan, Sedu, Barune (ng), Kalka, Saludung, Solot dan juga Pasir, Barito, Sawaku, Tabalung, ikut juga Tanjung Kutei, Malano tetap yang terpenting di pulau Tanjungpura. Di Hujung Medini Pahang yang disebut paling dahulu, Berikut Langkasuka, Saimwang, Kelantan serta Trengganu, Johor, Paka, Muar, Dungun, Tumasik, Kelang serta Kedah, Jerai, Kanjapiniran, semua sudah lama terhimpun. Di sebelah Timur Jawa seperti yang berikut, Bali dengan negara yang penting Badahulu dan Lo Gajah, Gurun serta Sukun, Taliwang, pulau Sapi dan Dompo, Sang Hyang Api, Bima, Seran, Hutan Kendali sekaligus. Pulau Gurun, yang biasa disebut Lombok Merah, Dengan daerah makmur Sasak diperintah seluruhnya, Bantayan di wilayah Bantayan beserta kota Luwuk, Sampai Udamakatraya dan pulau lain- lainnya tunduk. Tersebut pula pulau-pulau Makasar, Buton, Banggawi, Kunir, Galian serta Salayar, Sumba, Solot, Muar, Lagi pula Wanda (n), Ambon atau pulau Maluku, Wanin, Seran, Timor dan beberapa lagi pulau- pulau lain. Dan jika dipetakan, luas wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit tersebut adalah seperti gambar di bawah ini : Selanjutnya di dalam Pupuh XVI bagian yang ke 5, menyebutkan sebagai berikut : Semua negara yang tunduk setia menganut perintah,Dijaga dan dilindungi Sri Nata dari pulau Jawa,Tapi yang membangkang, melanggar perintah, dibinasakanPimpinan angkatan laut, yang telah mashur lagi berjasa. Dari uraian pupuh ini dapat disimpulkan tentang adanya penguasaan mutlak kerajaan Majapahit atas wilayah- wilayah kerajaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam dua pupuh terdahulu. Mengenai wilayah di sebelah Barat pulau Jawa dituturkan dalam Pupuh XVI terutama bagian ke 2 dan 4 sebagai berikut : Konon kabarnya para pendeta penganut Sang Sugata (ajaran Budha), Dalam perjalanan mengemban perintah Baginda Nata (Hayam Wuruk), Dilarang menginjak tanah sebelah Barat pulau Jawa, Karena penghuninya bukan penganut ajaran Budha. Para pendeta yang mendapat perintah untuk bekerja, Dikirim ke Timur ke Barat, di mana mereka sempat, Melakukan persajian seperti perintah Sri Nata, Resap terpandang mata jika mereka sedang mengajar. Dari uraian kedua bagian dari Pupuh XVI tersebut di atas dapat dianalogikan bahwa tanah di sebelah Barat pulau Jawa adalah juga merupakan wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit, namun dalam hal ini ada kekhususan tidak boleh dijamah oleh pendeta-pendeta agama Budha. Mengenai wilayah pulau Madura, disebutkan di dalam Pupuh XV bagian yang kedua sebagai berikut : " Tentang pulau Madura, tidak dipandang negara asing, karena sejak dahulu dengan Jawa menjadi satu .... ". Dengan demikian pulau Madura termasuk pula dalam wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit karena telah menjadi satu dengan pulau Jawa sejak dahulu. Dari uraian kitab Negarakretagama ini dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa sebenarnya wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit lebih luas dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada saat ini. Pengakuan terhadap kekuasaan kerajaan Majapahit ini pada dasarnya dilakukan dengan "mempersembahkan pajak upeti" sebagaimana yang diuraikan dalam Pupuh XV bagian yang ketiga, sebagai berikut : Semenjak nusantara menadah perintah Sri Baginda, Tiap musim tertentu mempersembahkan pajak upeti, Terdorong keinginan akan menambah kebahagiaan, Pujangga dan pegawai diperintah menarik upeti. Jelaslah sudah bahwa pengakuan kekuasaan kerajaan Majapahit terhadap daerah-daerah yang telah disebutkan di atas dilakukan dengan "persembahan pajak upeti". Dengan pemaparan tersebut di atas jelaslah sudah bahwa ada terdapat sumber yang jelas tentang wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit yaitu uraian di dalam kitab Negarakretagama sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Selanjutnya bukti-bukti pengakuan terhadap kekuasaan kerajaan Majapahit ini dilakukan dengan persembahan pajak upeti tiap- tiap musim tertentu. Terakhir kali, marilah kita telusuri siapa penulis kitab Negarakretagama tersebut agar kita dapat membuktikan bahwa tidak ada klaim wilayah kekuasaan oleh Majapahit . Mengenai penulis kitab Negarakretagama ini dapat kita uraikan sebagai berikut : Naskah ini selesai ditulis pada bulan Aswina tahun Saka 1287 (September – Oktober 1365 Masehi), penulisnya menggunakan nama samaran Prapanca, berdasarkan hasil analisis kesejarahan yang telah dilakukan diketahui bahwa penulis naskah ini adalah Dang Acarya Nadendra, bekas pembesar urusan agama Buddha (Dharmadhyaksa Kasogatan) di istana Majapahit sebagaimana yang diuraikan dalam Piagam Trawulan 1358 M. Beliau adalah putera dari seorang pejabat istana di Majapahit dengan pangkat jabatan Dharmadyaksa Kasogatan juga yaitu Dang Acarya Kanakamuni. Penulis naskah ini menyelesaikan naskah kakawin Negarakretagama di usia senja dalam pertapaan di lereng gunung di sebuah desa bernama Kamalasana. Hingga sekarang umumnya diketahui bahwa pujangga "Mpu Prapanca" adalah penulis Nagarakretagama. Dari uraian di atas, jelaslah kepada kita semua bahwa apa yang dituliskan oleh Prapanca dalam bukunya tersebut bukanlah merupakan sebuah klaim kerajaan Majapahit namun lebih kepada kenyataan yang terjadi pada waktu itu. Ia menulis dan menyelesaikan kitab Negarakretagama di tempat yang jauh dari pusat kerajaan Majapahit yaitu dalam pertapaan di lereng gunung di sebuah desa Kamalasana. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa penulisan kitab Negarakretagama ini sama sekali tidak ada campur tangan atau rekayasa dari pihak istana Majapahit , namun murni keluar dari hati nuraninya sendiri (sebagai pertapa) berdasarkan fakta-fakta yang pernah beliau alami selama menjadi Dharmadhyaksa Kasogatan. Selanjutnya tujuan dari penulisan kitab Negarakretagama ini diuraikan dalam Pupuh XCIV bagian yang kedua, dengan kalimat berikut : " Segenap desa tersusun dalam rangkaian, pantas disebut desawarnana, dengan maksud agar Baginda ingat jika membaca hikmat kalimat ". Desawarnana adalah judul asli kitab Negarakretagama ini, dan tujuan penulisan semata-mata hanyalah untuk mengingatkan Baginda (dalam hal ini Prabhu Hayam Wuruk) bilamana membaca kitab ini , artinya sama sekali jauh dari unsur-unsur politik ataupun keinginan pribadi yang berbau politis, karena selama hidupnya Prapanca adalah seorang pendeta urusan agama Budha dan bukan pejabat kerajaan yang berkaitan dengan politik dan atau penguasaan terhadap suatu wilayah kerajaan. Tambahan tentang kitab Negarakretagama. Naskah Nagarakretagama awalnya disimpan di Leiden dan diberi nomor kode L Or 5.023. Lalu dengan kunjungan Ratu Juliana, Belanda ke Indonesia pada tahun 1973, naskah ini diserahkan kepada Republik Indonesia. Konon naskah ini langsung disimpan oleh Ibu Tien Soeharto di rumahnya, namun ini tidak benar. Naskah disimpan di Perpustakaan Nasional RI dan diberi kode NB 9 . Kakawin Nagarakretagama pada tahun 2008 telah diakui sebagai bagian dalam Daftar Ingatan Dunia (Memory of the World Programme) oleh UNESCO . Dengan uraian yang panjang lebar tersebut, akhirnya penulis berkesimpulan bahwa uraian Prapanca tentang wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit dalam bukunya kitab Negarakretagama LEBIH DAPAT DIPERCAYA daripada uraian wikipedia dan atau statemen Drs. Hasan Djafar, karena mereka berdua bukanlah pelaku- pelaku sejarah Majapahit yang sebenarnya. Mereka hanya bisa menganalisa sumber-sumber sejarah Majapahit kemudian menafsirkannya (berdasarkan analisa pribadi) dengan suatu penafsiran yang belum tentu benar adanya . Berbeda dengan Prapanca, ia adalah pelaku sejarah kejayaan kerajaan Majapahit yang asli (karena memang benar-benar hidup pada masa kejayaan kerajaan Majapahit tersebut). Satu hal yang terpenting, kitab Negarakretagama telah diakui oleh dunia, kenapa kita sebagai bangsa yang mewarisi kitab tersebut saat ini menolaknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar